LSM Merah Putih Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Sidas–Simpang Tiga ke Kejati Kalbar

1003465822

PONTIANAK, MERAHPUTIH.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merah Putih resmi menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Sidas–Simpang Tiga, Kabupaten Landak.

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap pengawasan penggunaan anggaran negara, khususnya pembangunan infrastruktur jalan yang menggunakan dana pemerintah.

Dalam surat pengaduan bernomor 006/DUMAS/LSM-MP/XI/2026, LSM Merah Putih mengungkapkan sejumlah temuan hasil investigasi lapangan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan dokumen laporan, proyek peningkatan Jalan Sidas–Simpang Tiga tersebut memiliki nilai kontrak awal sebesar Rp15.187.531.413,09, dengan pelaksana pekerjaan PT Borneo Indah Sejati.

Namun, dalam laporan yang sama, LSM Merah Putih juga menyoroti adanya kontrak baru untuk peningkatan jalan tersebut dengan nilai sebesar Rp3.965.256.000, yang tercatat dikerjakan oleh CV Dua Pilar Inti.

Dengan demikian, total nilai anggaran yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut mencapai sekitar Rp19,15 miliar.

Temukan Kondisi Jalan Berlubang

LSM Merah Putih menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan dokumentasi lapangan, kondisi sejumlah ruas Jalan Sidas–Simpang Tiga masih ditemukan kerusakan berupa lubang-lubang pada badan jalan.

Padahal, proyek tersebut sebelumnya telah menghabiskan anggaran pembangunan dengan nilai miliaran rupiah.

Dokumentasi yang dilampirkan dalam laporan memperlihatkan sejumlah titik kerusakan jalan di wilayah Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, termasuk kawasan Keranji Mancal dan sekitarnya.

Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar LSM Merah Putih meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan pekerjaan.

Soroti Dugaan Pengurangan Material dan Spesifikasi

Selain kondisi fisik jalan, LSM Merah Putih juga mengungkapkan dugaan adanya pengurangan jumlah material yang dibutuhkan untuk memenuhi kekuatan struktur jalan.

Dalam uraian pengaduannya, lembaga tersebut turut mempertanyakan ketebalan serta spesifikasi teknis pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.

LSM Merah Putih menilai berbagai temuan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan teknis dan audit terhadap dokumen kontrak, volume pekerjaan, penggunaan material, serta realisasi anggaran.

Minta Kejati Kalbar Turun Tangan

Melalui laporan pengaduan tersebut, LSM Merah Putih meminta Kejati Kalimantan Barat menindaklanjuti informasi dan dugaan penyimpangan yang disampaikan.

Pemeriksaan diharapkan dapat dilakukan secara objektif dan profesional, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun pencairan anggaran proyek.

LSM Merah Putih menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan dan mendorong transparansi penggunaan keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penyimpangan tersebut masih merupakan materi pengaduan yang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum. Belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.